Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Bengkayang, kembali menangkap Mar (26) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mel (17) warga Desa Tebujar, Benkayang yang masih duduk di bangku SMA.

"Dalam kasus pencabulan ini, Mar warga Desa Karya Bhakti, Kabupaten Bengkayang, membawa lari korbannya Mel sehingga dengan bebas melakukan tindakan pencabulan di kostnya di Bengkayang," Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan, awalnya korban dikenalkan kepada tersangka oleh kawan sekolah korban dan selalu berhubungan melalui telepon genggam. Karena sudah dekat, tersangka menyambangi korban ke rumah orang tuanya.

Dalam kasus ini, tersangka sempat minta izin orang tua korban untuk menikahi Mel namun ditolak, katanya.

"Pelaku sebelum kejadian sempat minta izin kepada bapak korban, dengan alasan untuk memperkenalkan korban ke orang tuanya. Bukan dibawa ke orang tua tersangka, tapi korban justru dibawa ke kostnya sehingga terjadilah kasus pencabulan tersebut," ungkapnya.

Kemudian lanjut Kombo, pada 11 Februari lalu, saat tidak bisa pulang setelah nonton Cap Go Meh di Bengkayang. Korban yang sudah dilarang bapaknya pergi itu, minta bantuan tersangka untuk mengantar pulang ke rumahnya. Namun oleh tersangka, korban justru dilarikan ke tempat bibi tersangka di Desa Serukam Sungai Betung.

"Keesokan harinya, tanpa seizin orang tua korban, tersangka malah membawa korban ke Dusun Kruing, Desa Indotani, Kabupaten Ketapang untuk dipekerjakan di kantin tempat penggalian emas di warung milik Ipit. Atas kejadian tersebut bapak korban melaporkan ke Polres Bengkayang, dan tersangka, Selasa (28/2) berhasil kami tangkap, dan mengamankan korban," kata Kombo.

Atas perbuatannya, Mar dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Karena korbannya ini anak-anak maka ada tambahan hukuman yang diberikan oleh pemerintah, bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, kata Kombo.

(U.A057/I006)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017