" Ke empat pria pelaku persetubuhan anak dibawa umur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Siko, ke empat tersangka yaitu RN (32), SR (53), AB (57) dan AL (37), saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu dan dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Diajak cari kodok, seorang gadis di Badau disetubuhi empat pria
Baca juga: Pencabulan paling banyak diungkap Polres Kubu Raya selama FebruariMenurut dia, para tersangka tersebut melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis dibawah umur pada waktu dan lokasi yang berbeda yang terjadi sekitar akhir Januari 2020.
" Tersangka memaksa melakukan persetubuhan dengan cara memaksa dan mengancam korban, tidak bersamaan, tetapi masing - masing dengan waktu dan lokasi berbeda," jelas Siko.
Persitiwa malang yang menimpa gadis di bawah umur tersebut diketahui oleh ibu korban, karena korban tidak kunjung datang bulan.
Tidak mau anaknya diperlakukan demikian, ibu korban, kata Siko, akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Badau pada Kamis (19/3) kemarin.
" Laporan tersebut ditindaklanjuti dan ke empat pelaku diproses secara hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.
Baca juga: Satu guru SD di Aceh jadi tersangka kasus pencabulan
Baca juga: Polisi Kapuas Hulu tangkap AP yang cabuli tetangganya belasan kali
Baca juga: Polisi tangkap warga Kalis karena cabuli anak bawah umur