Pontianak (Antara Kalbar) - Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan seorang tersangka warga Kelurahan Sungai Belitung yakni AN (30) dan mengamankan sepucuk pistol rakitan dari tangannya.

Kapolreta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan mengatakan, AN di tangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di jalan Pelabuhan Rakyat, Tempat Pemotongan Sapi (TPS) Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (7/3).

"Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif," ungkap Kombes (Pol) Iwan, di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan, tersangka AN saat di tangkap di lokasi penangkapan ada dua orang lainnya yakni seorang perempuan berinisial CTL (17) warga Kelurahan Sungai Jawi Luar yang masih di bawah umur dan seorang lelaki berinisial EC (27) warga Kelurahan Sungai Beliung.

"Hasil penangkapan ini masih kami kembangkan sementara CTL dan EC kami jadikan sebagai saksi," imbuhnya.

Menurutnya, ketika lakukan penangkapan ke tiga orang ini tidak sedang mengunakan narkoba. Namun dari hasil tes urine ternyata positif mengunakan narkoba.

Ia menambahkan barang bukti yang didapat di dalam dua kamar di rumah yang digeledah, polisi menyita 6 paket sabu, dua buah timbangan elektronik, satu pucuk pistol rakitan, satu buah bong, satu buah Hp nokia dan satu kantung plastik klip. Kesemua barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.

"Dan bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Dedi dan Slamet

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017