Putussibau  (Antara Kalbar) - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang berinisial Bi (17) tertangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu beserta dua paket diduga narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap di salah satu kafe makanan dan minuman Jalan Ahmad Yani Putussibau," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Kapuas Huku, IPDA Sri Kusworo, ketika ditemui di Kantor Satnarkoba di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Kamis.

Dijelaskan Kusworo, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah sembilan kali memesan barang haram tersebut kepada seseorang di Kampung Beting Kota Pontianak.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu, begitu dilakukan penyelidikan ternyata benar," tutur Kusworo.

Menurut Kusworo tersangka tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB pada Minggu (6/3) di jalan Ahmad Yani.

"Saat dilakukan penggeledahan,tersangka ini sempat ingin membuang barang bukti, namun petugas mengetahui," ungkap Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menuturkan hasil pemeriksaan tersangka kemudian dikembangkan lagi dan ternyata masih ada satu orang yang merupakan kawan tersangka.

Keduanya secara bersama - sama mengeluarkan uang untuk membeli barang haram sebanyak Rp900 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kembali menangkap satu tersangka atas nama Abang Nur Hakim (27) di ruas jalan Desa Jaras II, Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu.

Tersangka atas nama Abang Nur Hakim bekerja menjaga kolam di Desa Jaras.

"Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Satnarkoba, namun untuk tersangka di bawah umur tidak ditahan," kata Kusworo.

Dikatakan Kusworo keduanya dikenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat satu (1), pasal 112 ayat satu (1) dan 127 huruf A, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017