Pontianak(Antara Kalbar)-Team Jatanras Polsek Pontianak Utara, Sabtu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB kembali berhasil amankan seorang pemuda tanggung berinisial SAD (15) warga Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. SAD ditangkap polisi kerana diduga sebagai tersangka penguna narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memakai narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Jalan Khatulistiwa Gang Teluk Intan, Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.

"Informasi masyarakat tersebut langsung kami follow up dan kemudian team Jatanras segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SAD," ungkap Kompol Ridho di Pontianak, Minggu.

Ia mengatakan, saat dilakukan pengerebekan, tersangka sedang membawa barang tersebut ke dalam rumah.

"Kami juga berhasil menemukan barang bukti lain di dalam rumah yakni dua alat penghisap sabu (bong), dua buah korek api, satu buah gunting dan satu paket sabu," katanya.

Dengan disaksikan salah seorang warga setempat, di tambahkan Kompol Ridho, proses penangkapan tersebut hingga berjalan tampa perlawanan dan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut

"Untuk melengkapi, kami juga telah melakukan penahanan terhadap SAD dan melakukan pemeriksaa terhadap saksi-saksi. Dan atas perbuatan SAD, ia dapat dipersangkaan dengan
Pasal 112 jo pasal 127 KUHP UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017