Pontianak (Antara Kalbar ) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,266 kilogram dari tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LKL (40), AY (37), dan IRM (30).

Kapolda Kalbar, Irjen ( Pol) Musyafak dalam keterangannya di markas Polda Kalbar di Pontianak, Senin, menjelaskan ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (6/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut menurutnya berdasarkan informasi warga bahwa ada tiga orang yang akan melakukan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan.

Palu berinisial LKL merupakan warga Kelurahan Siantan Tengah, Kota Pontianak, AY warga Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, dan seorang mahasiswa IRM yang berdomisili di Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan.

"Setelah dipastikan ketiga orang yang akan melakukan transaksi narkoba oleh anggota Reskrimnarkoba, setiap aktivitas ketiga orang ini diikuti sampai pukul 06.00 pagi dan dilakukan pengintaian di hotel Kini, Pontianak," ungkap Irjen (Pol) Musyafak saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut.

Lebih jauh diterangkannya, hasil pengintaian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB tersangka AY keluar dari hotel Kini dan diikuti anggota Reskrimnarkoba hingga ke Jalan Pattimura Pontianak.

"Di Jalan Pattimura ini AY bertemu dengan tersangka lainnya yakni LKL, kemudian LKL menyerahkan dua tas warna hitam yang diduga berisi sabu kepada AY. Kesempatan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap LKL dan AY. Dan didapat dari LKL, sabu sebanyak 3.164,51 gram sabu dalam tiga bungkus besar dan dari AY sebanyak 2.101,93 gram sabu yang dibungkus dalam dua bungkus besar," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, masih terkait sabu 5,266 kilogram setelah penangkapan AY dan LKL, polisi juga berhasil menangkap IRM di kamar 308 lantai III hotel kini di Jalan Nusa Indah III Pontianak.

Selain ketiga tersangka dan 5,266 kg sabu, polisi dalam penangkapan tersebut juga menyita satu unit sepeda motor KB 3475 SK, satu buah HP nokia dan dua buah HP Acer.

"Rencananya sabu ini akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut. Dan dalam aksinya, agar dapat mengelabui pemeriksaan petugas sabu tersebut dimasukkan ke dalam lipatan celana jeans, kemudian dimasukkan lagi tas ransel warna hitam dan mereka ini hanya sebagai kurir," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 112, pasal 115 dan pasal 133 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda uang paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017