Sanggau (Antara Kalbar)-Polres Sanggau berhasil mengungkapkan siapa yang tega menghabisi Tumidi Yono (35), warga Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan, secara sadis, lebih dari sebulan lalu.

Korban yang merupakan petugas kebersihan di SMA Negeri I Kembayan itu, dihabisi pelaku berinisial PJR (43) yang tak lain masih kerabat isteri korban.

"Kita telah menetapkan seorang warga berinisial PJR sebagai tersangka pada Jumat (10/3) malam. Ketika itu memang kita minta datang ke Polres lantaran keterangannya terdapat beberapa kejanggalan," ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go didampingi Kasat Reskrim
Polres Sanggau, IPTU Harjanto dalam press release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3) sore.

Dipaparkan Donny, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan sadis itu didasari dendam pelaku terhadap korban. Menurut PRJ dirinya pernah meminta Tumidi Yono untuk memindahkan batas tanah, namun ditolak korban.

Pernah juga, Tumidi dan isterinya ini sedang membakar sampah yang merembet hingga ke lahan PJR. "Tersangka kemudian menaruh dendam," jelas dia.

Aksi pembunuhan tersebut tergolong sadis. Saat ditemukan, jasad Tumidi sudah tanpa kepala dan kedua tangannya luka akibat bacokan senjata tajam, Rabu (1/2) silam.

Dijelaskan tersangka mengeksekusi korban, berawal saat PJR mengetahui Tumidi sedang berada di kebunnya. Lantas ia kemudian diam-diam datang menuju lokasi, setelah mengambil parang dan egrek (alat untuk memanen buah kelapa sawit, red).

"Nah, tersangka juga sudah menyiapkan dua kantong plastik," timpalnya. Tak ayal, begitu melihat Tumidi di kebunnya, diam-diam dari belakang dan tersangka langsung memukul tengkuk bagian belakang dengan gagang egrek.

Tak pelak, korban tiba-tiba jatuh tertelungkup dengan kedua tangan terbuka (seperti posisi sayap pesawat, red). Melihat korbannya jatuh, tersangka langsung membacok kedua tangan korban.

"Setelah itu, pelaku meletakkan parangya. Kemudian tangan kiri tersangka menjambak kepala korban, sementara tangan kanannya memenggal kepala korban, menggunakan egrek itu," ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejaknya, kepala Tumidi kemudian dimasukkan dalam kantong plastik yang sejak semula dibawanya. "Kemudian dibawa ke dekat sungai, dan dibenamkan di tanah, lalu ditindih dengan batu," jelas Kapolres.

Namun, beberapa kali dicari di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas tetap tak menemukan kepala korban. "Ada enam lubang yang kami gali, tapi tidak ketemu. Sedangkan tubuh korban diseret ke semak-semak tak jauh dari lokasi pembunuhan," tutur Kapolres.

Setelah selesai mengeksekusi, pelaku kemudian menyembunyikan egrek dan parangnya di kebun sawit.

"Kalau memang tidak jeli, tak akan ketahuan," tambahnya. Kepada awak media Kapolres membeberkan beberapa alasan, kenapa pengungkapan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 40 hari.

Pertama, minimnya saksi yang betul-betul melihat kejadian tersebut. "Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu," ujarnya. Kedua, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah rusak, yang tak sesuai aslinya. Karena ketika itu, isteri dan kerabat korban sempat mencari-cari korban di sekitar lokasi.

Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku. "Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat," ujarnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi sedikitnya memeriksa 32 saksi, termasuk PJR. Namun, banyak kejanggalan dari keterangan PJR. Beberapa kali diperiksa, keterangan yang diberikan banyak tak sinkron.

"Dua kali diperiksa, banyak informasi yang janggal. Setelah itu dia (PJR) kita panggil ke Polres. Setelah kita cocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain, sudah tidak dapat mengelak, dan akhirnya mengaku," ungkap dia.

Saat ini, tersangka PJR mendekam di hotel prodeo Mapolres Sanggau untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017