Sukadana (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Kayong Utara mengingatkan bagi pihak yang ingin maju melalui jalur independen pada pilkada tahun depan harus mulai menyerahkan bukti dukungan Desember mendatang.
    "Untuk yang ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan harus sudah mempersiapkan diri untuk mengumpulkan dukungan karena pada Desember 2017 ini dukungan perseorangan sudah harus diserahkan ke KPUD Kayong Utara," kata Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Burhanuddin.
    Walau belum terlihat calon yang maju melalui jalur perseorangan, namun Burhanuddin menyampaikan segala sesuatu harus dipersiapkan jauh hari sehingga pada saatnya semua sudah siap.
    Mengenai besaran dukungan dari jalur perseorangan, Burhanuddin menjelaskan saat ini menggunakan cara yang baru yakni menggunakan data dari daftar pemilih tetap (DPT) saat pilpres dan bukan lagi jumlah penduduk. Berdasarkan data DPT Pilpres sebanyak 75.448 pemilih dengan ketentuan untuk pasangan perseorangan yang akan maju dalam pilbup mendatang minimal menyerahkan dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Pilpres atau sekurang-kurangnya 7.545 dukungan.
    "Perkiraan jika tidak ada perubahan, Desember dukungan itu sudah harus diserahkan dan akan segera kami verifikasi," lanjut Burhanudin.
    Sebagai syarat, lanjut Burhanuddin, pasangan perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan dengan menyertakan bukti foto copy e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bahwa yang bersangkutan benar pemilik E-KTP namun masih dalam proses yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    Dukungan perserorangan tersebut harus sudah masuk, karena pada Januari 2018, merupakan tahapan pendaftaran calon bupati yang maju dari jalur partai.
    "Untuk verifikasi, kita akan lakukan verifikasi faktual dengan melakukan hingga ketingkat bawah dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.
    Sementara itu, menanggapi kabar Desember mendatang merupakan batas akhir penyerahan dukungan, salah satu bakal calon pasangan perseorangan yang akan maju dalam pilbup Kayong 2018 Ashadi Yusuf menyambut baik dengan adanya kabar itu.
    Ashadi Yusuf menyampaikan saat ini dirinya memiliki keinginan untuk maju dalam Pilbup mendatang dan tengah melakukan upaya pengumpulan data dukungan seperti yang disyaratkan KPU.
    Namun dalam perjalanannya, saat ini muncul permasalahan yang bermula dari E-KTP itu sendiri dimana saat ini baru sebanyak 30 persen penduduk KKU yang memiliki E-KTP dan itupun sebagian besar adalah para PNS.
    Sementara masyarakat yang memiliki E-KTP masih sangat kecil dan demikian pula, untuk kepemilikan Surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat memiliki kendala batas waktu berlakunya Suket tersebut.
    "Saat ini kami sudah mengumpukan dukungan dengan E-KTP tapi E-KTP terbatas dan Suket memiliki batas kadaluarsa 6 bulan, jika kami kumpulkan sekarang, pada Desember nanti sudah kedaluarsa," kata Ashadi Yusuf.
    Ashadi Yusuf berharap kepada pihak terkait untuk dapat berupaya sesegera mungkin merealisasikan masyarakat KKU agar memiliki E-KTP.
    "Suket sangat terbatas masa berlakunya, sehingga saat ini kami hanya bisa mengumpulkan data Kartu Keluarga," imbuhnya.
    Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kayong Utara, Rony Iswandi menjelaskan bahwa saat ini memang benar banyak permohonan E-KTP yang belum dapat dilayani pencetakannya karena belum adanya blanko EKTP.
    Namun sebagai ganti E-KTP, Dukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) yang sama fungsinya dan juga dapat digunakan sama seperti E-KTP.
    "Selama blangko E-KTP belum ada, kita berikan Suket, dan memiliki fungsi sama seperti E-KTP, namun Suket memiliki batas waktu yakni 6 bulan," katanya.
    Untuk batas waktu E-KTP, Roni Iswandi menjelaskan setelah blangko E-KTP sudah ada, Suket akan diganti E-KTP. Ada 6.000 pemohon E-KTP termasuk pemegang Suket akan segera dilakukan pencetakan bersamaan hanya terkait kapan waktunya, Rony Iswandi masih menunggu dari pusat.
    Saat ini sebanyak 40 persen penduduk di Kabupaten Kayong Utara atau sekitar 35.560 jiwa yang wajib memiliki KTP elektronik belum melakukan perekaman data diri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017