Ketapang (Antara Kalbar) -Munarawwa, warga Kendawangan, Ketapang, didampingi kuasa hukumnya secara resmi telah melaporkan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT.WHW) pada Kamis (2/3) ke Polres Ketapang.

Laporan tersebut atas dugaan tindakan pidana yang telah dilakukan oleh PT WHW selaku korporasi dengan menempati sebagian lahan miliknya tanpa izin kepada pemilik lahan sejak Agustus 2014 hingga sampai saat ini.

Dewa M Satria, salah satu pengacara menjelaskan dalam hal ini pelapor meminta tiga orang bantuan Kuasa Hukum Pengecara untuk melaporkan kasus sengketa lahan di Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Dimana laporan kliennya sudah diterima oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dengan Surat Tanda Penerimaan Bukti Lapor Nomor : STPL/62/III/2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/140-B/III/2017/Kalbar/Res.KTP tanggal 2 Maret 2017.

Lebih lanjut Dewa mengatakan laporan polisi ini ditempuh sebagai upaya hukum guna mendapatkan keadilan dan demi mempertahankan hak-hak kliennya karena berbagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan telah dilakukan.

Namun sayangnya tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak pihak perusahaan yaitu PT WHW.

Dewa juga menjelaskan bahwa setelah laporan polisi ini, kliennya juga akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu dengan melakukan gugatan perdata terhadap pihak perusahaan di Pengadilan Negeri Ketapang atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017