Sungai Raya (Antara Kalbar) - Koordinator CPNS Kabupaten Kubu Raya tahun 2010, Nurhadiansyah meminta kepada Kementerian PAN dan RB untuk konsisten menyelesaikan polemik CPNS di kabupaten itu.

"Kedatangan bapak Menpan RB di Kubu Raya kemarin, memberikan angin segar bagi kami, karena dalam kunjungan beliau, pak Menteri Asman Abnur mengatakan bahwa CPNS Kubu Raya angkatan 2010 dan 2012 akan segera diangkat semua. Ini tentu menjadi harapan besar bagi kami agar bisa direalisasikan," kata Nurhadiansyah di Sungai Raya, Rabu.

Namun, dia meminta agar Kemenpan RB bisa konsisten dengan apa yang disampaikannya. Pasalnya, menurut dia, sudah beberapa kali pergantian menteri, namun permasalahan itu juga belum bisa diselesaikan.

"Waktu Menpan RB, dijabat oleh pak Yuddi, saat beliau melakukan kunjungan kerja di Kubu Raya juga mengatakan hal yang serupa. Namun, sampai sekarang nasib kami juga masih belum jelas, sehingga kami meminta agar Menpan RB bisa konsisten dengan apa yang disampaikannya," tuturnya.

Nurhadiansyah menambahkan, sudah enam tahun ini, dia dan 217 CPNS Kubu Raya tahun 2010 lainnya hidup tanpa kepastian. Pasalnya, SK dan NIP CPNS 2010 dan 2012 belum juga menemukan titik terang, berbagai upaya sudah dilakukan bahkan yang terakhir sudah dikeluarkan surat dari PTUN Pontianak, untuk permintaan Fatwa/pendapat terkait pengangkatan CPNS Pemkab Kubu Raya, tanggal 31 Oktober 2016 lalu yang ditujukan kepada Menteri PAN RB RI.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengatakan untuk masalah teknisnya, BKPSDM Kubu Raya telah mengusulkan formasinya ke Menpan, sedangkan teknisnya itu ada di BKN.

"Untuk data teknisnya sudah ada di Menpan dan sedang dipersiapkan payung hukumnya dulu. Karena formasinya itu 2010/2012 berjumlah 359 CPNS, makanya harus ada payung hukumnya terlebih dahulu," kata Kusyadi.

Ia menerangkan dalam pengangkatan CPNS 2010/2012 harus dibuat formasi baru, dan jika formasinya sudah ada, baru diserahkan kepada BKN.

Petunjuk teknisnya dari BKN untuk melengkapi data-datanya, mulai dari SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat dan lain sebagainya. Kalau sudah kita susun itu dan diserahkan baru bisa kita terbitkan SK-nya," tuturnya. ***4***


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017