Sanggau (Antara Kalbar)- Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Entikong, Teddy Kusuma Wijaya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 119 slop sigaret kretek mesin (SKM) di Dusun Entikong Benuan atau populer dikenal Patoka, pada Selasa (7/3) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan ratusan slop rokok tanpa cukai ini melibatkan SGI Tim III Sanggau Kodam XII Tanjungpura.

"Mereknya macam-macam, ada Djarum black mild, isi tiap slop sebanyak 10 bungkus, isi tiap bungkus
16 batang, kemudian 80 slop SKM merk M2 isi tiap slop 10 bungkus, isi tiap bungkus 16 batang. Sebanyak 25 slop SKM merk Crystal isi tiap slop 10 bungkus, isi tiap bungkus 16 batang dan 24 Slop Putih Mesin (SPM) merk Era isi tiap slop 10 bungkus, isi tiap bungkus 20 batang," ungkap dia, Rabu (15/3).

Ditambahkan Teddy, rokok-rokok tersebut dibawa oleh 5 kuli pikul dari Entubuh Malaysia menuju Indonesia melalui hutan sekitar PLBN Entikong. Tujuannya menuju Dusun Entikong Benuan dengan tujuan akhir barang akan dibawa ke Balai Karangan untuk dijual kembali keesokan harinya.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan petugas Bea dan Cukai Entikong dan SGI Tim III/Sanggau Kodam XII/Tanjungpura.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan di KPPBC TMP C Entikong sebanyak 119 Slop Sigaret Kretek Mesin asal Malaysia diamankan.

"Rokok tersebut dipikul oleh MT, JL, GL, MG dan YS melalui hutan sekitar PLBN Entikong dari Entubuh Malaysia dengan tujuan Entikong Indonesia," ujarnya

Kemudian, dari hasil wawancara pada mereka tidak mengenal pemilik dari barang tersebut, karena memikul barang tersebut saja.

Mereka hanya diberi pesan oleh pemilik barang untuk mengambil barang dari Entubuh Malaysia menuju suatu rumah di Dusun Entikong Benuan atau sering disebut daerah Patoka oleh warga setempat.

Atas penindakan tersebut Bea Cukai Entikong masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemilik barang tersebut

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017