Sukadana (Antara Kalbar) - Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL) yang saat ini sedang tahapan pengukuran oleh  tim  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Kayong Utara terkendala adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah.
   
Hal ini dikatakan oleh anggota Tim Satgas PTSL, Abdul Rahman karena banyak ditemukan tanah yang sudah bersertifikat namun masih didaftarkan oleh masyarakat melalui program tersebut.
    
Padahal menurutnya, untuk tanah yang sudah bersertifikat bagi masyarakat yang ingin mengurus surat menyurat seperti balik nama atau pemecahan surat harus menggunakan jalur pelayan rutin.
    
"Mereka yang mendaftar PTSL kan ada surat dari desa, setelah diukur di lapangan ternyata tanah itu tumpang tindih artinya sudah memiliki  sertifikat namun dikarenakan sebagian tanah yang bersertifikat tersebut dijual, dibuatkanlah surat dari desa padahal tidak boleh. Seharusnya sertifikat itu dipecah dan tidak boleh masuk dalam program PTSL ini," jelasnya.
    
Hal ini dimungkinkan karena ketidaktahuan masyarakat untuk mengurus proses balik nama maupun pemecahan sertifikat sehingga tanah yang sudah didaftarkan ke BPN  kembali diajukan melalui program PTSL
    
"Permasalahan lain juga, didalam pengukuran itukan seharusnyakan harus ada pemilik tanah, pihak berbatasan harus ada dan disaksikan oleh dua orang saksi, cuma di lapangan ini ternyata juga susah dihadirkan," kata Abdul Rahman menjelaskan.
    
Tidak sampai disitu,  faktor lain saat di lapangan, tanah yang akan diukur belum dirintis juga patok  belum dipasang  oleh pemilik tanah sehingga cukup menghambat dalam pengukuran
    
"Padahal kemarin sudah kita jelaskan, namun dilapangan belum juga dipasang, terus juga informasi yang kurang ditambah lagi pemilik tanah berada diluar daerah sehingga baru mendaftar saat kita melakukan pengukuran sehingga memakan waktunya disitu," tambahnya lagi.
    
Ditempat yang sama, Ketua  PTSL Nurarifin mengatakan dengan adanya program PTSL yang sebelumnya merupakan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) diharapkan tanah diseluruh desa bisa terdaftar di BPN walaupun nantinya tidak  semua yang terdaftar bisa mendapatkan program PTSL karena kuota yang terbatas.
    
"Saat ini kita fokuskan di desa sutera, dengan  target  sebanyak 1.000 bidang selesai bulan April. Kita saat ini sudah memiliki rencana kerja kalau dalam jangka tersebut tidak mencapai target maka kita akan tambah ke desa Harapan  Mulia," jelasnya.



Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017