Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Dengan dibentuknya TP4D ini, Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai partner kerja berkewajiban memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah yang pada Kamis (16/3/2017) bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan sosialisasi Tim TP4D di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Kamis.
Untuk memaksimalkan keberadaan tim tersebut, dilakukan sosialisasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto, Bupati Kubu Raya Rusman Ali, Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, Plt Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo, Kepala SKPD dan Camat se-Kubu Raya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengatakan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
"Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara," ujar Rusman Ali.
Rusman Ali juga mengatakan melalui pertemuan ini banyak hal yang didapat yakni pendampingan, diskusi, mohon pertimbangan antar instansi pemerintah, BUMD, disamping hal lain mengidentifikasi setiap persoalan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran berikut pelaksanaannya.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kejari Mempawah yang telah melakukan sosialisasi serta dapat disikapi dengan mengupayakan pencegahan yang sifatnya preventif dan persuasif secara struktural. Sehingga ini sangat membantu kita semua untuk tidak melakukan kesalahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan," tuturnya.
Disamping itu berupaya memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengatakan selaku Tim pengarah di TP4D pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
"Apapun yang berkaitan dengan program pembangunan baik pengadaan barang dan jasa termasuk pendampingan kepada Pemerintah dalam mengambil keputusan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama tim TP4D," tuturnya.
Sehingga dari pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi di lapangan nantinya dapat bersama-sama mengawal dan mengamankan akselerasi pembangunan dapat berjalan dengan baik serta warga masyarakat dapat memperoleh hasil pembangunan sesuai sasaran.
Hal ini juga tak terlepas dari tugas dan fungsi Tim TP4D dalam memberikan penerangan hukum yang meliputi pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan perizinan, barang dan jasa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan.
"Nantinya juga sekaligus kita akan secara bersama-sama menekan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran pemerintah. Sehingga hasil kegiatan pembangunan tidak terganggu dan persoalan-persoalan hukum bisa diantisipasi," ujar Dwi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dengan dibentuknya TP4D ini, Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai partner kerja berkewajiban memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah yang pada Kamis (16/3/2017) bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan sosialisasi Tim TP4D di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Kamis.
Untuk memaksimalkan keberadaan tim tersebut, dilakukan sosialisasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto, Bupati Kubu Raya Rusman Ali, Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, Plt Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo, Kepala SKPD dan Camat se-Kubu Raya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengatakan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
"Baik yang berada di pusat maupun di daerah yang dilandasi dengan kegiatan sifatnya koordinasi, termasuk memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara," ujar Rusman Ali.
Rusman Ali juga mengatakan melalui pertemuan ini banyak hal yang didapat yakni pendampingan, diskusi, mohon pertimbangan antar instansi pemerintah, BUMD, disamping hal lain mengidentifikasi setiap persoalan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran berikut pelaksanaannya.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kejari Mempawah yang telah melakukan sosialisasi serta dapat disikapi dengan mengupayakan pencegahan yang sifatnya preventif dan persuasif secara struktural. Sehingga ini sangat membantu kita semua untuk tidak melakukan kesalahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan," tuturnya.
Disamping itu berupaya memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengatakan selaku Tim pengarah di TP4D pihaknya siap memberikan pengawalan, pendampingan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
"Apapun yang berkaitan dengan program pembangunan baik pengadaan barang dan jasa termasuk pendampingan kepada Pemerintah dalam mengambil keputusan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama tim TP4D," tuturnya.
Sehingga dari pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi di lapangan nantinya dapat bersama-sama mengawal dan mengamankan akselerasi pembangunan dapat berjalan dengan baik serta warga masyarakat dapat memperoleh hasil pembangunan sesuai sasaran.
Hal ini juga tak terlepas dari tugas dan fungsi Tim TP4D dalam memberikan penerangan hukum yang meliputi pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan perizinan, barang dan jasa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan.
"Nantinya juga sekaligus kita akan secara bersama-sama menekan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran pemerintah. Sehingga hasil kegiatan pembangunan tidak terganggu dan persoalan-persoalan hukum bisa diantisipasi," ujar Dwi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017