Putussibau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menerima berkas perkara tahap dua dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok (42) kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.
"Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Ia mengatakan tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.
"Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama-lama dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba," jelas Mugiono.
Sementara itu Kuasa Hukum, Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.
"Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian," kata Wandy.
Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Ia mengatakan tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.
"Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," jelas Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama-lama dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba," jelas Mugiono.
Sementara itu Kuasa Hukum, Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.
"Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian," kata Wandy.
Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017