Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal Hutauruk mengatakan, pemberlakuan Rp25 juta bagi permohonan Paspor dengan alasan wisata, sudah dicabut mengingat begitu kencangnya polemik dan keberatan di masyarakat.

"Ketentuan tersebut sekarang ini telah dicabut berdasarkan surat Direktur Jenderal IMIGR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017," kata Huntal, di Singkawang, Selasa.

Sebagai pertimbangan ketentuan itu dicabut, bahwa pertama, berdasarkan analisis intelijen di lapangan bahwa ketentuan ini telah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat,.

"Kedua, kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat salah memahami," ujarnya.

Huntal mengungkapkan, pencantuman persyaratan Rp25 juta ini, sebenarnya bersifat internal dan dilakukan secara selektif.

"Artinya, jika petugas menemukan indikasi yang kuat bahwa orang ini akan bekerja secara ilegal, maka persyaratan Rp25 juta itu baru akan kita mintakan," tuturnya.

Sehingga, pihaknya tidak memberlakukan terhadap semua pemohon Paspor. Sepanjang identitas profesi pemohon Paspor memiliki kejelasan.

"Hanya saja persoalannya di lapangan, persyaratan Rp25 juta ini sudah menjadi polemik di masyarakat. Padahal tujuan kita, untuk melindungi WNI jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

Karena, berdasarkan pengalaman-pengalaman dan kejadian-kejadian serta maraknya pemberitaan tentang banyaknya WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan bekerja secara ilegal diluar negeri (non prosedural). Sehingga, pihaknya kesulitan untuk memberikan perlindungan hukum, karena WNI tersebut tidak teridentifikasi.

Huntal menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi mulai Januari sampai 18 Maret 2017, sudah ditolak permohonan terhadap 1.593 permohonan Paspor di Kantor Imigrasi dan penolakan terhadap 296 izin berangkat di tempat pemeriksaan Imigrasi baik bandara, pelabuhan laut maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

"Yang di antaranya 82 orang dari Kantor Imigrasi Singkawang," jelasnya.

Sedangkan pada September - Desember 2016, lanjutnya, telah dilakukan penolakan terhadap 15 pemohon Paspor.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017