Putussibau  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Kapuas Hulu Kalimantan Barat melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di wilayah Kapuas Hulu.

"Kami lakukan penertiban karena ada perintah langsung dari Polda di seluruh wilayah Kalbar termasuk Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Joko Suswono ketika ditemui di ruang kerjanya di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Ia menjelaskan penertiban pertama dilakukan pada 25 Maret 2017, di Dusun Pulau Sayat, Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan, kemudian pada 26 Maret penertiban dilaksanakan di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung.

Dikatakan Joko dalam operasi penertiban PETI tersebut kepolisian berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas pertambangan emas.

"Kami hanya dapat mengamankan peralatan, sedangkan untuk pemiliknya sudah tidak ada di lokasi," jelas Joko.

Menurut Joko penertiban yang sama juga sudah sering dilakukan, namun kedepan dirinya berharap bukan hanya pihak kepolisian yang melakukan operasi penertiban tetapi juga mesti melibatkan tim termasuk pemerintah daerah.

"Masalah PETI itu sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Polisi, namun itu tanggung jawab bersama khususnya pemerintah daerah," tuturnya.

Dirinya berharap terkait PETI ada solusi dari pemerintah mengingat itu mata pencaharian masyarakat, minimal ada peraturan daerah yang mengaturnya.

Menanggapi persoalan tersebut ketika ditemui di ruang kerjanya, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero mengatakan bidang pertambangan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang kebijakan perizinan pertambangan minerba.

"Dengan situasi ekonomi yang sulit saat ini perlu adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mesti ditentukan dan tetap merujuk terhadap aturan," kata Antonius.

Berkaitan dengan penertiban menurut Antonius itu memang kewenangan aparat penegak hukum, namun mesti ada upaya peringatan sebelumnya sebab itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurut Antonius pemerintah daerah akan tetap berupaya mencari solusi salah satunya melalui wilayah tambang rakyat namun tetap mengacu terhadap peraturan, jika WPR itu tidak bisa dilakukan masyarakatpun harus bisa memahami.

"Sebenarnya sudah ada upaya melalui Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang menyanggupi membantu terkait kegiatan pertambangan, namun terkendala adanya perubahan organisasi pemerintahan dan bidang pertambangan sudah kewenangan provinsi," jelas Antonius.

Oleh sebab itu Antonius mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan memahami kondisi saat ini, pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi serta akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

(T.KR-TFT/N005) 

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017