Ketapang (Antara Kalbar) - Iwan, salah seorang warga Ketapang mengeluhkan tukang parkir di kawasan Jalan R Suprapto yang mengenakan biaya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Iwan menceritakan, saat itu dirinya sedang berbelanja busana di salah satu toko pakaian di Jl R Suprapto Ketapang. Ketika hendak keluar, di parkiran motor ia memberikan uang Rp1.000 kepada seorang juru parkir.

Namun juru parkir tersebut mengatakan parkir di kawasan itu sekarang Rp2.000 per motor. Iwan sempat adu mulut dengan juru parkir itu menanyakan biaya tersebut.

Ia berharap Pemerintah Ketapang melalui dinas terkait melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan juru parkir tersebut menarik biaya parkir di luar perda yang telah ditentukan. Karena, ujar dia, selama ini bukan hanya di Jl R Suprapto saja harga parkir kendaraan mahal melainkan di tempat lainpun di Kota Ketapang masih banyak juru parkir yang seenaknye menentukan harga.

Dirinya juga mengimbau agar warga Ketapang dapat membuktikan bahwa jika terdapat juru parkir nakal, masyarakat dapat mengambil foto secara sembunyi-sembunyi menggunakan smartphone.

Selanjutnya dapat melaporkan ke polisi karena telah melakukan pungli dengan memungut biaya parkir tidak sesuai perda.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017