Singkawang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Lo Lina alias Ana.

"Pengadilan Negeri Singkawang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Lo Lina alias Ana dalam sidang putusan yang digelar Kamis kemarin," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Agus Riyanto, Jumat.

Dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya itu, dia dibantu dua kuasa hukum lainnya, yakni Agustinus Leonard Papilaya dan Deni Kristanto.

"Ketiga kuasa hukum yang ditunjuk ini adalah berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 3/SK/PID/2017/SKW, tanggal 17 Januari 2017," tuturnya.

Sebagaimana terdakwa telah didakwa dan dituntut dengan pasal 351 ayat 1 Jungto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan 1,6 bulan, namun Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan kepada terdakwa untuk dibebaskan.

Dengan pertimbangan bahwa yang dituduhkan kepada terdakwa tidaklah terbukti secara sah melakukan dugaan tindakan penganiayaan seperti yang di tuduhkan.

"Yang mana putusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No 3/PID.B/2017/PN SKW, tanggal 30 Maret 2017," katanya.

Atas putusan itu juga, Agus menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang telah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

"Karena terdakwa sebelumnya sempat menjalani hukuman terhitung sejak 27 Desember 2016 sampai dengan 30 Maret 2017," tuturnya.

Alhamdulillah, ungkapnya, setelah terdakwa melewati 10 kali sidang, hakim Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya memutuskan bebas kepada terdakwa.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017