Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Mempawah dan TNI serta Satpol PP melakukan razia terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan hulu Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Kabag Ops Polres Mempawah, Kompol Joko Sulistiono, di Mempawah, Senin, mengatakan operasi khusus Peti itu melibatkan seluruh satuan, dipimpin seluruh kasat di jajaran Polres Mempawah antara lain Kasat Sabhara Polres Mempawah, AKP Arifin, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Idris Bakara, Kasat Intelkam, Iptu Sumarno dan lainnya.

"Dari TNI dipimpin langsung Dandim 1201 Mempawah, Letkol Infantri WIN Nindar, bersama Danramil Toho Kapten Sukirman dan anggotanya 10 orang. Operasi Peti ini juga melibatkan Satpol PP dan Dinas LH Kabupaten Mempawah. Ada 77 orang yang kita libatkan dalam giat Peti hari ini," ungkapnya.



Operasi Gabungan Peti tersebut, melakukan penyisiran di kawasan perkebunan PT Palm, di Dusun Bonsoran, Desa Toho Hilir, Kecamatan Toho. Di lokasi tersebut aparat menemukan lokasi kubangan aktivitas Peti dan sejumlah peralatan aktivitas ilegal tersebut.

"Namun para pelaku tidak berada di tempat, kemungkinan mereka sudah melarikan diri dan mengetahui ada razia tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Razia Gabungan Berantas PETI di Mempawah

Dalam razia tersebut, disita barang bukti antara lain, satu unit mesin, satu unit pompa air, dua alat pendulang, satu jeriken berisi bahan bakar solar, satu drum kosong, selang, dan dua karpet yang diduga kuat milik para pelaku Peti.

"Kemudian kami juga menyisir aktivitas Peti di Dusun Air Mati, Desa Toho Hilir, KecamatanToho, dan hanya menemukan berbagai peralatan aktivitas Peti saja, sementara pelakunya sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Baca juga: Polres Bengkayang Sita Tiga Mesin Dompeng Peti

Ia menambahkan, razia Peti di wilayah hukum Polres Mempawah merupakan perhatian pimpinan yang juga didukung TNI, karena aktivitas Peti tersebut ilegal dan telah merusak lingkungan sekitarnya.

Sebelumny, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak menyatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok karena menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang luar biasa, para penambang emas ini sebelumnya sulit diberantas, karena saat ditertibkan mereka berhenti namun setelah itu kembali beraktivitas, dan selalu ada perlawanan dari para pekerja sehingga menyebabkan kericuhan.

Baca juga: Lima Korban Tertimbun PETI Belum Dievakuasi

"Hukum harus ditegakkan, dan bukan hanya pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang ilegal juga diproses, serta diancaman UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkapnya.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017