Pontianak (Antara Kalbar) - BBN pusat dan Kalbar menggagalkan penyeludupan sebanyak 15,39 kilogram sabu-sabu yang masuk dari Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen (Pol) Arman Depari di Pontianak, Senin, mengatakan digagalkannya upaya penyeludupan sabu-sabu 15,39 kilogram tersebut, kerja sama pihaknya dengan BNN Kalbar dan pihak Bea Cukai, serta dibantu TNI, Minggu (9/4) sekitar pukul 20.15 WIB.

"Dalam penangkapan itu, awalnya diamankan tiga tersangka, yakni Rob, RN dan Sya di Desa Senyabang, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, yang kedapatan membawa sabu-sabu yang dibawa menggunakan sebuah mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi KB 1783 AU.

"Untuk mengelabui petugas tersangka, menyimpan barang haram di bawah jok mobil, serta juga membawa penumpang anak-anak dan perempuan, dan juga berbagai sembako lainnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, satu tersangka berinisial Sya (warga Entikong) tewas, karena saat akan diamankan tersangka melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

"Sya sempat diberikan pertolongan, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, ia meninggal dunia," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya sudah menahan lima orang, dua ada di sini, satu meninggal, yakni berinisial Is, dan satunya lagi berinisial H masih proses pengembangan kasus.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu akan dibawa ke Is yang berada di Pontianak, sehingga Is juga langsung diamankan, Senin (10/9) sekitar pukul 11.30 WIB, sehingga ada lima orang tersangka dalam kasus ini," katanya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapat upah Rp5 juta dalam memasukkan barang haram tersebut ke Kalbar.

"Tersangka Sya yang tewas ditembak karena melawan aparat di lapangan, perannya adalah sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut," ujarnya.

Terhadap tersangka akan diancam pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan pasal 112, Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai hukuman mati, Arman.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017