Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak 290 batang kayu jenis Belian dari Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang diduga ilegal, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat melintas di jalan lintas timur, Desa Melapi Kecamatan Putussibau Selatan.

"Ratusan kayu belian tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga barang bukti dan sopir yang membawanya kami tahan untuk kepentingan proses hukum," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin ketika ditemui di Polres Kapuas Hulu, Rabu.

Menurut Aminnudin penangkapan dilakukan pada Selasa malam (11/4) pukul 19.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ternyata kayu belian yang sudah diolah menjadi balok ukuran 9 x 9 cm x 420 cm tidak memiliki surat menyurat, yang dibawa menggunakan dua unit truk dengan nomor polisi KB 9818 FC dan KB 9819 FC.

Diungkapkan Aminnudin saat ini tiga orang tersangka sudah ditahan Polres Kapuas Hulu yaitu Rendi (36) pemilik kayu, Ferdinandus Lassa (45), dan Yopinus Jeranding.

Dikatakan Aminnudin ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang - Undang nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

(T.KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017