Oleh Timotius

Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengimbau agar semua pihak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang Kota Sintang.

"Sintang akan menjadi kota semrawut jika Perda Tata Ruang tidak dipatuhi," kata Kartiyus ditemui di Sintang, Sabtu.

Menurut Kartiyus, saat ini banyak masyarakat yang tidak peduli dengan tata ruang tersebut apalagi Perda itu sudah lama ada. Ia menambahkan, semestinya semua izin mendirikan bangunan di Kota Sintang harus mengacu kepada Perda tata ruang.

"Bangunan yang tampak liar di Kota Sintang itulah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab tidak mungkin memperoleh IMB jika mendirikan bangunan di kawasan yang tidak boleh dibangun," jelas Kartiyus.

Disampaikan Kartiyus, lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan perkantoran tidak boleh didirikan rumah tinggal, begitu juga sebaliknya kawasan pemukiman tidak boleh didirikan ruko.
Ia mengatakan kawasan industri Kota Sintang berada di Sungai Ringin, kawasan bisnis berada di sepanjang jalan MT Haryono hingga Tugu Beji.

Sedangkan kawasan perkantoran berada di sepanjang jalan DR Wahidin Sudirohusodo. 
(KR-TFT/T011) 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017