Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi mendorong setiap perusahaan di Kalbar memberikan hak-hak atas karyawannya, menyusul adanya informasi banyaknya perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita banyak mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Naker sejak tahun 2013, dimana hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap pelayanan BPJS Naker yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan," kata Agus Priyadi, usai melaksanakan kegiatan Bincang Publik Ekspos Kinerja Ombudsman RI Triwulan 1 tahun 2017 di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, dari beberapa laporan yang diterima pihaknya terkait ketenagakerjaan selama ini diantaranya berupa hak-hak ketenagakerjaan yang tidak diakomodir oleh perusahaan seperti pesangon, BPJS Kesehatan dan Naker serta hak-hak lainnya.

"Dengan adanya laporan itu, kita mencoba untuk mengakomodirnya dengan mengundang pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, BPJS dan perusahaan terlapor, seperti yang kita lakukan pada hari ini," tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Agus, sanksi untuk perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak karyawan itu sudah diatur dalam undang-undang dan sanksinya juga sudah jelas. Namun, tidak bisa dipungkiri memang masih ada perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan ketenagakerjaan yang ada.

"Untuk itu, berdasarkan laporan yang ada, kita terus mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan dan juga kita tingkatkan penanganannya karena masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya," katanya.

Dalam penanganan laporan tersebut pihaknya bekerja sama dengan KPKNL karena disana ada juru sita, dimana jika pendekatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk penganan lebih lanjut dan jika sudah masuk dalam ranah pidana.

Kemudian, lanjut Agus, berdasarkan informasi yang ia dapat dari BPJS Ketenagakerjaan, diketahui, bahwa BPJS telah membentuk tim kepatuhan BPJS Naker dalam rangka optimalisasi agar perusahaan mau mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Naker.

"Timnya dalam waktu dekat akan melakukan sidak pada perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi aturan BPSJ Ketenagakerjaan itu. Karena, sampai saat ini masih ada 50 persen perusahaan yang ada di Kalbar yang belum mematuhi hal tersebut," kata Agus.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Wiwiek Eka Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi pemenuhan hak-hak karyawan dan BPJS Naker kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi itu.

"Kita juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti BPJS Naker, Kejaksaan Tinggi dan pihak lainnya untuk memenuhi hak-hak naker ini," tuturnya.

Selain itu, dirinya tetap akan melakukan tupoksinya sebagai pemerintah untuk menjadi pihak penengah dari berbagai permasalahan yang dihadapi karyawan terhadap perusahaan.

"Namun, kita bersyukur karena sampai saat ini sudah banyak karyawan yang aktif melaporkan kepada Dinas Nakertrans Kalbar terkait hak-hak yang belum mereka dapatkan dari perusahaan. Ini tentu lebih memudahkan kami dalam melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut," katanya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Extora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017