Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Sujadi memperkirakan sebanyak lima pasangan bakal calon akan maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak tahun 2018 mendatang.

"Hal itu, kami lihat dari sekitar lima bakal calon yang sudah meminta penjelasan seputar syarat pencalonan untuk maju pada Pilwako Pontianak 2018 mendatang," kata Sujadi di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, kelima bakal calon itu, ada dari perseorangan maupun dari partai politik.

Ia mengatakan, tahapan Pilwako Pontianak, baru akan dimulai 27 Juni 2018 yang bertujuan untuk memilih wali kota dan wakil wali Kota Pontianak periode 2018-2023.

"Untuk persyaratan pencalonan, saya hanya mau mengingatkan kepada para calon dari jalur perseorangan, bukan hanya sekedar mengumpulkan E-KTP saja. Namun mereka juga harus mengumpulkan pernyataan pendukung," ujarnya.

"Sehingga tidak hanya sekedar pengumpulan E-KTP, tetapi harus ada surat pernyataan pendukung dari masyarakat yang menyerahkan E-KTP ke calon dari perorangan itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, yang paling penting dalam syarat perseorangan, yakni adanya surat pernyataan pendukung yang ditandatangani oleh pemilik E-KTP bersangkutan. Sedangkan foto copy itu hanya sebagai lampiran dukungan saja.

Tidak hanya itu, bagi calon perseorangan yang sudah mendaftarkan diri ke KPU akan dilakukan verifikasi, agar dapat maju pada Pilwako Pontianak, katanya.

"Untuk melakukan verifikasi itu, petugas kami akan langsung turun ke lapangan. Jadi melalui surat dukungan itu, masyarakat yang memberikan dukungan kami kumpulkan di tiap RT atau di kelurahan masing-masing untuk mengetahui kebenaran dukungan tersebut," ujarnya.

Ketua KPU Pontianak menambahkan, untuk melakukan tahapan Pilwako Pontianak, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.

"Karena, inikan merupakan Pilkada serentak, sehingga yang menentukan adalah KPU RI," kata Sujadi.


Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017