Sambas (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sambas, Hairiah mendorong seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas, Kalimantan Batat, dapat mematuhi peraturan pemerintah berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal itu sudah saya sampaikan saat menggelar silaturahmi dan membahas kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dengan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Hairiah menjelaskan kepatuhan yang harus diikuti perusahaan di antaranya terkait upah, dimana pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum.
"Dari pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran dari Gubernur Kalbar Nomor 560/1003/NT.HIJSTK-2 tanggal 16 April 2017 tentang himbauan kepada perusahaan untuk menyusun struktur skala upah. Perusahaan wajib menindaklanjutinya," kata dia.
Hairiah juga mengimbau seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya di jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal itu dalam rangka melindungi para pekerjanya," jelasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian dan sorotan Hairiah adalah pekerja yang masuk kategori anak di perusahaan-perusahaan. Disebutkan Hairiah, persyaratan melibatkan anak sebagai pekerja pada perusahaan diatur sangat ketat.
"Jangan sampai memperkerjakan pekerja dari golongan anak-anak. Mari kita hormati hak-hak anak," ingat Hairiah.
Diakuinya, ada poin aturan yang memperbolehkan melibatkan pekerja golongan usia anak-anak. Hanya saja, lebih lanjut terkait batasan-batasan yang diamanahkan aturan terkait pekerja anak-anak harus tetap dipenuhi. Misal dia, jenis pekerjaan, jam kerja hingga keamanan dan kenyamanan lokasi kerja.
"Pekerja itu sebagai bagian dari penggerak pertumbuhan perekonomian. Kewajiban kita untuk menghormati dan menghargai pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan manfaat disemua pihak," harapnya.
Sementara itu Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan menjelaskan bahwa silaturahmi yang dilakukan beberapa waktu lalu yang difasilitasi unit kerjanya itu sebagai bagian komunikasi dengan perusahaan yang ada di Sambas.
"Ini memang baru kita laksanakan. Semoga saja berdampak baik bagi hubungan perusahaan dengan para pekerjanya, perusahaan dengan pemerintah daerah, dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja, para perusahaan dapat menerapkan aturan-aturan terbaru terkait ketenagakerjaan," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Perusahaan harus melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal itu sudah saya sampaikan saat menggelar silaturahmi dan membahas kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dengan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Hairiah menjelaskan kepatuhan yang harus diikuti perusahaan di antaranya terkait upah, dimana pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum.
"Dari pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran dari Gubernur Kalbar Nomor 560/1003/NT.HIJSTK-2 tanggal 16 April 2017 tentang himbauan kepada perusahaan untuk menyusun struktur skala upah. Perusahaan wajib menindaklanjutinya," kata dia.
Hairiah juga mengimbau seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya di jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal itu dalam rangka melindungi para pekerjanya," jelasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian dan sorotan Hairiah adalah pekerja yang masuk kategori anak di perusahaan-perusahaan. Disebutkan Hairiah, persyaratan melibatkan anak sebagai pekerja pada perusahaan diatur sangat ketat.
"Jangan sampai memperkerjakan pekerja dari golongan anak-anak. Mari kita hormati hak-hak anak," ingat Hairiah.
Diakuinya, ada poin aturan yang memperbolehkan melibatkan pekerja golongan usia anak-anak. Hanya saja, lebih lanjut terkait batasan-batasan yang diamanahkan aturan terkait pekerja anak-anak harus tetap dipenuhi. Misal dia, jenis pekerjaan, jam kerja hingga keamanan dan kenyamanan lokasi kerja.
"Pekerja itu sebagai bagian dari penggerak pertumbuhan perekonomian. Kewajiban kita untuk menghormati dan menghargai pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan manfaat disemua pihak," harapnya.
Sementara itu Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan menjelaskan bahwa silaturahmi yang dilakukan beberapa waktu lalu yang difasilitasi unit kerjanya itu sebagai bagian komunikasi dengan perusahaan yang ada di Sambas.
"Ini memang baru kita laksanakan. Semoga saja berdampak baik bagi hubungan perusahaan dengan para pekerjanya, perusahaan dengan pemerintah daerah, dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja, para perusahaan dapat menerapkan aturan-aturan terbaru terkait ketenagakerjaan," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017