Ketapang (Antara Kalbar) - Selama empat hari menggelar giat cipta kondisi pada bulan suci Ramadhan, Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah kedaluarsa dari dua swalayan yang berada di Kota Ketapang.

Diantaranya Mini Market CV Karunia Indah serta Anda Smart Shop yang terletak di Jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan. Selain itu aparat kepolisian juga berhasil menjaring delapan pasangan diluar nikah saat berada di beberapa losmen di seputaran kota Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kabag Ops Polres Ketapang, Kompol Alfan menuturkan kalau giat cipta kondisi yang digelar pihaknya dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.

"Pelaksanaan giat cipta kondisi selama 15 hari, baru kita mulai sejak 4 hari lau menjelang puasa hingga nanti menjelang Idulfitri," kata dia di Ketapang, Senin.

Lebih jauh ia menjelaskan, selain melakukan razia di rumah-rumah kost, losmen, tempat hiburan malam seperti cafe-cafe, pihaknya juga memantau harga sembako di pasaran hingga menyisir agen-agen barang, toko, mini market serta swalayan guna memastikan harga serta kondisi barang yang dijual dipasaran.

"Selama 4 hari berjalan kami ada menemukan barang-barang kedaluarsa di dua mini market yang pertama di sebelah PDAM, yang kedua mini market di depan Kodim. Selain itu kita amankan delapan pasangan diluar nikah yang kedapatan berada di beberapa losmen di seputaran kota Ketapang," tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk delapan pasangan diluar nikah pihaknya telah mendata dan meminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan para keluarga dari delapan pasangan tersebut.

Sedangkan untuk dua mini market yang kedapatan terdapat barang-barang kedaluarsa saat ini masih dalam proses pihaknya.

"Untuk dua mini market itu prosesnya sudah kita tingkatkan ke Laporan Polisi (LP-red) sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk teknisnya nanti silahkan ke bagian reskrim," ujarnya.

Ia menambahkan, kedua mini market tersebut bisa saja dipidana jika memang terbukti bersalah dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kita imbau agar para pemilik usaha untuk tidak menjual barang-barang kedaluarsa yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan juga tidak melakukan penimbunan barang guna mencari keuntungan pribadi," imbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017