Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menyita 432 petasan si wilayah Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnudin melalui siaran pers Humas Polres Kapuas Hulu, Senin, menyatakan petasan itu disita dari empat orang di tempat berbeda.

"Keempat pemilik petasan itu dilakukan tindakan pidana ringan, yakni membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang serupa," kata Aminnudin.

Keempat pemilik petasan itu masing-masing di antaranya adalah Samsudin. Dari tangan warga Jalan Diponegoro itu petugas menyita 72 petasan merek Folden Eye Bunga Teratai WIT.

Kemudian, Abang Hamzar yang memiliki 108 petasan merek Herculea Happy Flowers�di Jalan Kom Yos Sudarso, dan Katarina yang memiliki petasan merek Galaxy Happy Flowers.

Ia mengimbau warga agar tidak menjual petasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami akan terus berupaya menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, apalagi selama bulan Ramadhan," kata Aminnudin.

(T.KR-TFT/S024)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017