Singkawang (Antara Kalbar) - Satgas Operasi Pekat Kapuas 2017 Polres Singkawang berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis remi box.

"Ketiga pelaku judi ini berhasil kita tangkap pada Rabu, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alianyang, Gang Citra, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," kata Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol I Nyoman Sarjana, Jumat.

Masing-masing pelaku, berinisial BKK, TS dan LNB. Ketiganya tak berkutik saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari lokasi penangkapan, jelasnya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp761.000, satu buah meja berbentuk bundar, lima kursi plastik, dua set kartu remi merk Goldfish yang sudah terpakai, tiga set kartu remi merk Goldfish yang belum sempat dipakai dan enam set kartu remi merk Igrade yang juga belum terpakai.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2017 yang mana di lokasi tersebut terindikasi adanya praktek perjudian jenis remi box.

"Setelah dipastikan adanya praktek perjudian di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," jelasnya.

Untuk sekarang ini, katanya, ketiga pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satgas Operasi Pekat Kapuas 2017 Polres Singkawang telah menangkap bandar judi jenis togal.

"Bandar togel berinisial TMD ini ditangkap di rumahnya di Jl Pulau Natuna, No.22 Rt 016 Rw 006 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin," kata Nyoman.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp27.122.000, tiga unit handphone, empat puluh enam lembar rekapan nomor/bon putih, satu buah kalkulator, dua buah bolpoint, satu bantalan tinta dan cap stempel tanggal dan tahun serta satu eksemplar buku agenda besar.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017