Putussibau (Antara Kalbar) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu membentuk Tim Cyber Antihoax untuk mengantisipasi dampak negatif pengguna media sosial yang dapat mengancam situasi keamanan dan ketertiban serta merusak persatuan Indonesia.

"Tim Cyber Antihoax itu melibatkan seluruh jajaran Polres hingga polsek se - Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi melalui rilis Humas Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.

Dikatakan Imam, tim cyber tersebut bertugas untuk mengantisipasi serta membantah berita - berita hoax (berita bohong). Kemudian tim tersebut akan memberikan informasi kepada masyarakat mana berita yang bersifat bohong dan yang benar.

"Dulu kita mengenal pribahasa tentang mulutmu harimaumu sekarang telah berubah menjadi jempol atau telunjukmu harimaumu," ungkap Imam.

Oleh karena itu, Imam mengimbau kepada semua pihak agar berhati - hati dalam memasukkan atau membagikan informasi ke media sosial, sebab berita hoax bisa dikenakan pidana Undang - Undang ITE.

"Sekarang tidak bisa sembarang mengupload informasi atau apapun jenisnya di media sosial, apalagi yang sifanya memprovokasi jelas itu melanggar Undang - Undang," kata Imam.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017