Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Satuan Jatanras Reskrim Polsek Pontianak Utara, Sabtu (3/6) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan Aan (24) salah satu kawanan pelaku jambret di rumah orangtuanya yang beralamat di Gang Karimata Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara.

"Aan kami tangkap saat berada di rumah orangtuanya dan tersangka itu langsung kami amankan ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya," ungkap Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, Minggu.

Ia mengatakan, kejadian jambret itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, telah di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.

"Pelaku ini tidak sendiri, ia bersama seorang teman jambret lainnya saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan sebuah sepeda motor mio sporty putih No. Pol KB 5498 SQ yang kangsung mengambil dompet korbannya," ungkap Kompol Ridho.

Dijelaskannya, dompet yang berhasil dibawa kabur kedua tersangka berisi uang tunai sebesar Rp1 juta , satu buah handphone, ATM, dan buku tabungan Bank BNI, KTP, dan kartu minimarket kaisar.

"Saat kejadian, usai menjambret kedua pelaku sempat dikejar warga akan tetapi berhasil melarikan diri kearah Pasar Siantan. Berkat informasi warga salah satu warga ikut mengejar dan mengenal salah satu pelaku, kami kemudian berhasil mengetahui dan menangkap tersangka, " katanya

Bila terbukti bersalah maka kedua tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan dapat ancaman dengan pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017