Sukadana (ANTARA) - Polisi Resort Kayong Utara berhasil membekuk JA (33), tersangka perampasan kalung emas di Kecamatan Teluk Batang, 13 Januari 2021 lalu.
“Keberhasilan dalam penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Kayong Utara dan Unit Rekrim Polsek Teluk Batang. Tentunya sebelum penangkapan berbekal informasi dan bukti yang kuat mengarah kepada pelaku, akhirnya dapat diungkap dan ditangkap pelakunya yakni JA,” ujar Paur Subbag Humas Iptu Jaminto di Sukadana, Selasa (2/2).
Atas perbuatannya, tersangka terancam sembilan tahun kurungan penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti hasil kejahatan berupa kalung emas dengan panjang 3,9 cm, dan 35 cm, lantaran putus menjadi dua saat pelaku menjalankan aksinya.
“Selain ini kita juga mengamankan alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor Yamaha Mio J KB 6924 ZK, warna hitam lis kuning. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,”tambahnya.
Jaminto menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka merampas atau menarik hingga putus perhiasan kalung emas yang dipakai korban seberat enam gram, yang terputus menjadi dua.
Kemudian, lanjut Jaminto pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor yang turut diamankan. "Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara merampas kalung emas seberat enam gram, hingga putus menjadi dua. Kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor,"tambahnya.
Polisi tangkap pelaku jambret kalung emas di Teluk Batang
Selasa, 2 Februari 2021 21:55 WIB