Ketapang (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Ketapang menangkap JU (38) pelaku jambret di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong, Minggu (17/7). Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku diamankan berawal dari laporan penjambretan oleh Sri ke Polres Ketapang," ungkap Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin SIK MAP melalui rilis Bagian Humas Polres Ketapang, Senin.
Yasin menjelaskan Sri (57) melapor telah dijambret di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan pada selasa 28 Juni lalu. Ketika itu korban sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang. Kemudian pelaku merampas tas jinjing warna hitam yang dibawa korban.
Baca juga: Reskrim Polres Ketapang amankan pelaku jambret
Baca juga: Polisi bekuk terduga jambret di Ketapang
"Tas tersebut berisi dompet serta uang Rp 500.000 dan andphone merk Vivo Y12s warna abu abu. Total kerugian korban diperkirakan Rp 2.700.000," jelas Yasin.
Setelah menerima laporan korban, Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku. Usaha Tim Reskrim membuahkan hasil setelah mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku.
“Pada penangkapan pelaku turut kita amankan barang bukti satu handphone Vivo sesuai yang dilaporkan korban. Serta sebuah sepeda motor matic merek Honda Vario warna hitam diduga digunakan pelaku saat menjambret," tutur Yasin.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret kalung emas di Teluk Batang
Baca juga: Satreskrim Singkawang tangkap sepasang kekasih penjambret
Baca juga: Polda Kalbar tangkap pelaku penggelapan ratusan juta modus korban jambret
Yasin menambahkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret di Ketapang. Lantaran selama dua pekan terakhir, JU sudah beraksi tiga kali di beberapa lokasi di Kota Ketapang.
“Kepada seluruh masyarakat untuk berhati hati dan waspada saat berkendara. Hindari jalanan yang sepi di malam hari dan tidak menggunakan perhiasan mencolok. Apabila mengalami peristiwa tindak kejahatan segera melaporkan ke polisi," imbau Kasat Reskrim.
Baca juga: Satreskrim Sintang tahan pejambret
Baca juga: Polisi bekuk dua penjambret di Pontianak
Baca juga: Polres Singkawang Tangkap Spesialis Jambret Di 11 TKP
Polisi tangkap penjambret dan diancam 12 tahun penjara
Senin, 18 Juli 2022 12:00 WIB