Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas timbang barang sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Selama ini proses tera yang dialami para pelaku usaha di Kalbar sangat memakan waktu dan biaya. Pasalnya pelayanan tera bahan bakar ini harus dilakukan di tingkat Balai Sandarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan, yaitu di Banjarmasin. Mengingat pelimbahan UU sudah ada tinggal payung hukum di daerah berupa Perda soal peneraan tersebut khsusnya di Pontianak," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Ia menyebutkan di Kalbar ada dua daerah yang ditunjuk untuk daerah peneraan bahan bakar di Kalbar yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Selama ini, bayangkan BSML III di Banjarmasin melayani permohonan dari 53 kabupaten dan kota se-Kalimantan. Antreannya begitu panjang. Untuk yang gabung dengan Hiswana Migas Kalbar saja sudah ada antre 150 permohonan. Belum termasuk sektor yang di luar itu. Maka jawabnya adalah payung hukum beserta implementasinya untuk hal itu di Pontianak," papar dia.

Apalagi, kata dia proses untuk menera satu permohonan itu cukup panjang karena yang harus ditera itu banyak sekali. Pertama transportir lalu angkutan penyaluran lanjutan dan penerima. Semua penyaluran dan penerima ada alat ukur yang harus di tera berkala.

"Oleh Sebab itu proses tera harus segera dialihkan ke kabupaten/kota setempat. Selain itu membuat efisien juga tentu akan membawa pajak yang besar bagi daerah," kata dia.

Hanya saja sebutnya saat ini kesiapan daerah terkait tenaga atau SDM hingga peralatan belum ada. Menurutnya, realitas di lapangan banyak kabupaten dan kota di Kalbar belum siap untuk melakukan pelayanan tera atau tera ulang sesuai kewenangan yang diberikannya.

Kalau alat ukur tersebut tidak ada penaraan berdasarkan undang undang maka siapa saja bisa dirugikan, seperti produsen, konsumen dan pelaksana jasa," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan UU 23 tahun 2012, wajib bagi Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan metrologi legal atau unit pelayanan tera. Namun menurut dia,agar proses pengalihan tersebut tidak berlangsung lama, sebaiknya ada berapa daerah yang wilayahnya strategis dulu yang diprioritaskan.

Dalam pertemuan dengan UPT Metrologi beberapa waktu lalu ada hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dalam penyerahan kegiatan kepada Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kami berharap hal teknis dapat dipercepat karena jangan sampai timbul pelanggaran aturan terhadap konsumen dan kekacauan dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat," harapnya.

Dengan kondisi persoalan yang ada dan untuk memperjuangkan adanya Perda tersebut serta melihat posisinya yang saat ini juga sebagai Ketua DPD PAN Kota Pontianak, akan akan meminta fraksi partainya di DPRD Kota Pontianak segera mengusulkan untuk diterbitkannya Peraturan Daerah terkait fasilitas timbang barang tersebut.

"Kembali salah satu poin penting terkait dengan usaha adalah menyangkut metrologi legal. Undang-Undang ini mengalihkan kewenangan urusan metrologi legal yang semula kewajiban pemerintah provinsi, beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kami mendapat banyak aduan dari pelaku usaha dan masyarakat terkait ini, sehingga dirasakan perlu adanya Perda yang mengatur," kata dia.


(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017