Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Barat Zulfydar Zaidar Mochtar meminta pemerintah segera mengalihkan kewenangan urusan metrologi legal yang semula kewajiban pemerintah provinsi, beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
"Selama ini proses tera yang dialami para pengelola SPBU di Kalbar sangat memakan waktu dan biaya. Pasalnya pelayanan tera bahan bakar ini harus dilakukan di tingkat Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan, yaitu di Banjarmasin. Dengan itu maka segera dialihkan," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menambahkan bahwa Balai Standarisasi Metrologi Legal saat ini melayani permohonan dari 53 kabupaten dan kota se-Kalimantan. Sehingga antreannya begitu panjang.
"Untuk yang gabung dengan Hiswana Migas Kalbar saja sudah ada antre 150 permohonan. Belum termasuk yang di luar itu. Apalagi untuk proses untuk menera satu permohonan itu cukup panjang," jelasnya.
Dikatakannya yang harus ditera itu banyak sekali yakni transportir kapal dan tangki penerima Pertamina. Lalu penyaluran Pertamina ke tangki mobil. Kemudian tangki mobil, tangki SPBU, pelayanan SPBU dan alat alat timbang.
"Semua penyaluran dan penerima ada alat ukur yang harus di tera berkala. Oleh sebab itu saya berpendapat proses tera harus segera dialihkan ke kabupaten atau kota setempat. Namun masalahnya kesiapan daerah terkait tenaga atau SDM hingga peralatan belum ada," kata dia.
Menurutnya, dilihat dari realitas di lapangan jika diberikan ke daerah maka masih banyak kabupaten dan kota di Kalbar belum siap untuk melakukan pelayanan tera atau tera ulang sesuai kewenangan yang diberikannya.
"Kalau alat ukur tersebut tidak ada penaraan berdasarkan undang undang maka siapa saja bisa di rugikan, seperti produsen, konsumen dan pelaksana jasa," kata dia.
Berdasarkan UU 23 tahun 2012, wajib bagi kabupaten dan kota untuk melaksanakan metrologi legal atau unit pelayanan tera. Menurutnya agar proses pengalihan tersebut tidak berlangsung lama, sebaiknya ada berapa daerah yang wilayahnya strategis dulu yang diprioritaskan.
"Dalam pertemuan dengan UPT Metrologi ada hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dalam penyerahan kegiatan kepada Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sambas. Kami berharap hal teknis dapat dipercepat karena jangan sampai timbul pelanggaran aturan terhadap konsumen dan kekacauan dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat," kata dia.
(KR-DDI/N005)
Hiswana Migas Minta Pengalihan Metrologi Legal Dipercepat
Rabu, 19 April 2017 21:20 WIB