Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Agus Supar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1438 H.

"Untuk teknis THR tentu kita menunggu arahan Gubernur Kalbar dan Bupati Sambas," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Agus menjelaskan SK gubernur tersebut merupakan petunjuk yang akan dipakai dalam rangka pencairan THR di Kabupaten Sambas. Ia berharap THR yang diberikan perusahaan sesuai aturan.

"Mengenai laporan pencairan THR ini, seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Pemkab melalui Dinas terkait akan membuat Posko pengaduan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri telah menghimbau seluruh perusahaan memberi THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Setiap tahun menjelang mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja membuat posko guna memantau pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.

Mengenai besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, kalau masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional.

(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017