Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengajak seluruh pengusaha di Kota Pontianak untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.

"Secara umum mengimbau pengusaha agar THR pekerja dibayar sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun lebih baik lebih awal lagi," kata dia di Pontianak, Rabu.

Ia mencontoh pembayaran THR dua minggu sebelum hari raya. Menurutnya hal itu dimaksudkan agar karyawan lebih mudah merencanakan pengeluarannya untuk keperluan hari raya.

"Dengan rentang waktu yang cukup jauh dari hari raya maka pekerja tidak terjebak dengan harga barang yang meningkat misalnya. Itu contoh manfaat sederhana yang didapat pekerja dengan THR yang awal," kata dia.

Menurutnya secara umum perusahaan di Kalbar dalam membayarkan THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada baik dari pembayaraannya itu sendiri maupun dar segi besaran THR.

"THR adalah hak karyawan dan itu untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata dia.

Ia juga berpesan kepada para pekerja untuk bisa bijak mengunakan uang THR yang diterima dari tempatnya bekerja.

"Adanya THR jangan semaunya untuk konstumtif semua namun digunakan sesuai antara lain bisa ada bagian dari THR yang dialokasikan sebagai tabugan dan lainnya," kata dia.

Pewarta: dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017