Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menyurati pemerintah kabupaten/kota yang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya kepada pekerja tepat waktu.

"Surat edaran ditandatangani gubernur telah dikirim ke kabupaten/kota agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja, paling lambat H-7 Lebaran," kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigragsi Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Selasa.

Ia melanjutkan, untuk besaran perhitungan THR pemerintah telah menyiapkan komposisi yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menjelaskan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja.

Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak.

Kemudian, lanjutnya, pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

"Jadi, mari sama-sama kita pantau untuk pemberian THR ini karena THR itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan," katanya.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017