Sukadana (Antara Kalbar) - Mi instan Samyang asal Korea Selatan yang dilarang beredar dikarenakan positif mengandung lemak babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan masih beredar di Pasar Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi ini, masih dijual bebas bersama mie instan lainnya di salah satu mini market di Sukadana.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kayong Utara Azahari Asnan mengatakan pihaknya akan segera melakukan penarikan terhadap Mi Samyan. Karena, menurut dia, makanan kemasan tersebut cukup berbahaya bagi umat Muslim.

"Untuk menindak hal ini, tidak menutup kemungkinan akan kami tarik dari pasaran. Apalagi dikemasannya tidak terdapat label MUI. Dan ini bisa saja menimbulkan kecurigaan kita. Untuk penarikan tersebut tentunya demi melindungi para konsumen kita, khususnya di Kayong Utara," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan menegur pemilik minimarket agar tidak kembali memajang mie tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap mi instan tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengecekan, akan menarik dan tidak menutup kemungkinan turut memusnahkan mi tersebut," tegasnya. 

Salah satu masyarakat, Anita, terkejut Mi Samyang tersebut mengandung babi, yang mana informasi tersebut baru saja diperolehnya. 

"Awalnya adik saya yang beli, saya rasa memang enak rasanaya. Tetapi saya sempat curiga saat makan mie itu. Apalagi dari Korea, dan tidak ada label MUInya di kemasan tersebut," timpal Anita salah seorang warga Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Dikatakannya, saat membeli mie asal Korea tersebut letak kecurigaannya bertambah ketika benar-benar mengecek kemasan mi tersebut dan memang, diyakini dia, tidak terdapat label halalnya. 

"Kalau memang benar, mi asal Korea tersebut mengandung babi, sebaiknya dapat ditarik dari peredaran," harapnya. 


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017