Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa mengkaji pemberian sanksi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi dana desa sampai pada tenggang waktu yang diberikan Pemda Landak.

"Kita masih mengkaji saat ini apakah boleh memberikan sangsi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi dana desanya berupa potongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten," ucap Karolin di Ngabang, Kamis.

Sebaliknya juga akan diberikan reward kepada desa yang telah menyelesaikannya dengan cepat dan tepat waktu dalam bentuk pembangunan.

Dia mengatakan, wacana pemberian sanksi tersebut, disebabkan karena masih banyak desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2016, sehingga menyebabkan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2017 menjadi terkendala.

"Kita masih dihadapkan dengan persoalan tahun 2016, dimana laporan realisasi yang belum diselesaikan oleh beberapa kepala desa. Kami pemerintah Kabupaten Landak diberikan waktu sampai tanggal 30 Juli untuk menyelesaikannya," tuturnya.

Hal yang jelas jika pemda tidak menyelesaikannya dalam tenggang waktu yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, pemda tidak bisa mencairkan dana tersebut.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini, secara khusus saya meminta kepada setiap Camat untuk mengumpulkan semua kepada desa diwilayah kerjanya untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang dihadapi. Saya juga mengajak seluruh jajaran SKPD Landak untuk turun dan berdiskusi bersama-sama disini," katanya.

Menurutnya, wacana sanksi yang akan diberikan itu dilakukan semata-mata karena rasa cintanya aparatur dan masyarakatnya. Kekhawatirannya itu dilandasi karena laporan tersebut harus diserahkan kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur dibawah kepemimpinannya akan berpengaruh pada dirinya sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Landak.

"Kenapa saya melakukan ini. Karena saya sayang dengan rakyat saya, sayang dengan aparatur pemerintahan yang saya pimpin," kata Karolin.

Terkait hal itu, Karolin meminta kepada setiap pemerintah desa untuk mulai mengubah pola administrasi pemerintahan dengan meninggalkan kebiasaan lama.

"Jangan menyepelekan pekerjaan, ikuti aturan. Inilah kesempatan bagi kita untuk meningkatkan pembangunan di desa, melalui dana desa," katanya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017