Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa meminta pemerintah melihat kesiapan sekolah terkait terbitnya Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru.

"Setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti mempunyai tujuan yang baik dalam rangka perbaikan dunia pendidikan," ujar Bebby Nailufa di Pontianak, Rabu.

Namun, lanjut dia, harus dilihat kesiapan sekolah karena seringnya aturan yang dibuat tidak disiapkan terlebih dahulu untuk menunjang dan menggapai hasil yang diharapkan.

Ia mencontohkan SMA Negeri di Pontianak banyak peminatnya sementara jumlah sekolah sedikit.

"Bagaimana aturan tersebut, apakah bisa mengakomodasi siswa-siswa yang ada di seputar sekolah dan Kota Pontianak," ujar politisi Partai Golkar itu.

Ia mengingatkan, jangan sampai anak-anak putus sekolah sebab sekolah negeri yang tersedia tidak mampu menampung calon siswa akibat aturan tersebut.

Sedangkan untuk ke sekolah swasta, orang tua yang bersangkutan tidak memiliki biaya yang cukup.

"Harus ada solusi agar antara tujuan dan implementasi sesuai dengan yang diharapkan," kata perempuan yang dikabarkan bakal maju di Pilwako Pontianak tahun depan itu.

Ada sejumlah pasal-pasal krusial di Permendikbud No 17 Tahun 2017 seperti tentang jumlah minimal dan maksimal siswa dalam satu kelas di tiap tingkatan.

Termasuk jumlah ruang yang diperbolehkan untuk kegiatan belajar mengajar.

Sanksi yang diatur bila tidak memenuhi syarat diantaranya tidak dapat mensinkronisasi data di dapodik, guru tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi, sekolah tidak mendapat BOS.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017