Landak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa memerintahkan seluruh kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak segera menyelesaikan laporan APBDes tahun 2017 dan mempublikasikannya hari ini.

"Saya telah memerintahkan seluruh Kades untuk segera menyelesaikan Laporan APBDes dan mempublikasikannya. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014, Desa wajib membuat laporan penggunaan Dana Desa dan mempublikasikannya kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang, Sabtu.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengatakan, selain penyebaran informasi APBDes di Kantor Desa atau tempat umum lainnya, media sosial merupakan sarana yang efektif dalam penyebarluasan informasi.

"Pemdes mewajibkan Desa untuk membuat spanduk atau baliho tentang APBDesnya agar dipasang di Kantor Desa atau tempat umum lainnya. Dalam hal ini saya menilai media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan sebagainya merupakan sarana efektif dalam menyebarluaskan informasi penggunaan Dana Desa tersebut," tuturnya.

Hal ini juga menyangkut partisipasi masyarakat dalam mengawasi realisasi dari Dana Desa itu sendiri sehingga Pemerintah Desa tidak mudah terlena dengan jumlah Dana yang besar tersebut.

Karolin berharap para kades dapat menyelesaikan laporan APBDes tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Saya berharap Laporan APBDes itu dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama agar Dana Desa yang telah berada di pemerintah daerah dapat segera diluncurkan sehingga desa-desa tersebut dapat segera merealisasikan programnya. Ini juga untuk kepentingan kita bersama," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017