Pontianak (Antara Kalbar) - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara salah satunya syarat pembuatan dokumen Paspor.

"Kita sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara salah satunya syarat pembuatan dokumen Paspor," kata Michael di Singkawang, Senin.

Dalam penyelidikan itu, katanya, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.

"Satu diantaranya berinisial NC bertindak sebagai biro jasa dan diduga sebagai calon pelaku pemalsuan dokumen negara dan mulai hari ini sudah dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Sementara barang bukti yang pihaknya amankan, selain dokumen juga perangkat hardware dan software komputer berikut alat printernya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli di Kota Pontianak guna membongkar isi software, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan.

"Jika memang ada kaitannya, maka itu akan kita lakukan penyitaan karena itu merupakan salah satu alat bukti," katanya.

Sementara Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, terkuaknya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Kita akan terus melakukan pengembangan-pengembangan, apakah ada keterlibatan dari oknum-oknum instansi terkait," kata Sandi.

Berdasarkan dari data yang ada, kata Sandi, dokumen tersebut menggunakan alamat KTP Singkawang.

Sandi menduga jika praktek ilegal ini sudah lama dilakukan. "Perkiraan kami mungkin sudah berjalan kurang lebih lima tahun," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017