Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram, Kamis.
Menurut Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Eko Andi Sutejo, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka Inisial AB, yang ditangkap pada 5 Maret 2025 di sekitar lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui proses hukum, katanya, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan," ujarnya.
Proses ini dilakukan di hadapan para saksi, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang, Dinas Kesehatan Singkawang, serta penasihat hukum tersangka.
Dia menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Singkawang.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika," ujarnya.
Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.