Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat bekerjasama dengan Bank BRI telah meluncurkan bantuan nontunai melalui Program Keluarga Harapan kepada Keluarga Penerima Manfaat, di Balairung Kantor Wali Kota setempat, Selasa (11/7).

"Penerima bantuan nontunai melalui Program Keluarga Harapan ini direncanakan akan diberikan kepada 1.964 Keluarga Penerima Manfaat," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Arman Suyono, di Singkawang, Rabu.

Melalui program ini, Arman berharap kepada penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memutus mata rantai kemiskinan.

Arman memaklumi, jika masih ada masyarakat khususnya penerima masih bingung saat ini, dikarenakan sistem bantuannya sudah menggunakan teknologi. Untuk itu, kepada para pendamping yang sudah ditunjuk oleh pusat diharapkan untuk segera memberikan bimbingan kepada penerima cara mencairkan uang ini.

Kepada penerima, dia berpesan, tidak serta merta menerima uang itu secara berkelanjutan karena, di situ akan dilihat tingkat kedisiplinan masing-masing keluarga penerima bantuan.

"Misalkan, ada keluarga penerima yang tidak rajin membawa anaknya ke posyandu, tentunya bantuan itu akan diputus," ujarnya.

Contoh lainnya, jika ditemukan ada anak yang tidak sekolah (khususnya dalam keluarga penerima bantuan) maka anak tersebut disekolahkan. Jika sudah disekolahkan ternyata berhenti di tengah jalan, maka bantuan tersebut juga bisa diputus oleh pemerintah.

"Karena itu, saya ingatkan agar penerima bisa memanfaatkan betul-betul program bantuan ini sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya pula.

Arman menyebutkan, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini bisa dimanfaatkan untuk beberapa item, di antaranya bantuan untuk balita, pendidikan, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.

Sekretaris Kota Singkawang Syech Bandar mengatakan, PKH pada awalnya adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat, kemudian menjadi pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan. Dalam istilah internasional dikenal dengan sebutan Conditional Cash Transfers (CCT).

Menurutnya, bantuan sosial bersyarat merupakan arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tentang keuangan inklusif pada 26 April 2016, disebutkan bahwa setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan.

"Penggunaan sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk mendukung perilaku produktif dan memperluas inklusi keuangan," katanya lagi.

Ia menjelaskan, bersyarat karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM, seperti memeriksakan ibu hamil dan balita pada fasilitas kesehatan seperti posyandu dan puskesmas, memastikan anak-anak usia sekolah aktif bersekolah baik tingkat dasar dan menengah di sekolah-sekolah yang dipantau oleh pendamping.

Bandar menjelaskan bahwa tujuan PKH adalah pertama, meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

"Kedua, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan," katanya lagi.

Ketiga, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.

"Keempat, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarkelompok pendapatan," ujarnya lagi.



(U.KR-RDO/B014)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017