Pontianak  (Antara Kalbar) - Jajaran Polres di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, secara serentak menggelar operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) Kapuas 2017.

"Hingga saat ini, laporan hasil penertiban Peti oleh jajaran Polres yang sudah masuk ke kami baru lima polres, yakni dari Polres Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, dan Melawi," dari 11 Polres dan Polresta yang ada," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, operasi penertiban Peti Kapuas 2017, merupakan operasi kewilayahan Polda Kalbar dan jajaran Polres.

Data Polda Kalbar, mencatat untuk wilayah hukum Polres Sintang dalam operasi Peti dilaksanakan di enam titik di kawasan Sungai Keliling, Kecamatan Sintang, yang berhasil mengamankan 11 tersangka.

Sementara barang bukti enam unit mesin dongfeng, berbagai peralatan pendukung Peti lainnya, seperti drum plastik, alat dulang, selang, jeriken minyak, dan berbagai peralatan lainnya.

Kemudian, Polres Bengkayang mengamankan dua tersangka, yakni Ri (32), dan Pen (34), dan barang bukti berupa pipa, selang lipat, kain karpet dan satu botol air raksa.

Polres Sanggau, yang melakukan operasi penertiban Peti di Dusun Semuntai dan Pelaik, Kecamatan Mukok atau di area PT MPE, dengan luas tempat aktivitas Peti sekitar 10 hektare, dan menemukan sekitar 20 set mesin dongfeng dan berbagai peralatan pendukung lainnya.

"Untuk mesin dongfeng dan berbagai peralatan lainnya dimusnahkan di lokasi Peti, karena lokasi Peti yang sangat jauh," kata Sugeng.

Sementara itu, Kapolres Melawi pernyataan Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin mengatakan, pemberantas aktivitas Peti tersebut, bukan hanya tugas polisi, namun tugas bersama, seperti TNI, Pemda, instansi terkait, serta peran serta masyarakat dan perangkat desa setempat.

"Sebenarnya kami juga kasihan melihat penambang emas liar itu, masyarakat melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan penghasilan sedikit, tetapi risiko besar. Tapi karena aktivitas itu melanggar UU, maka wajib diberantas," katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat ke depannya agar menghentikan kegiatan Peti tersebut, karena selain berisiko tinggi, juga merusak lingkungan sekitar.

Dalam operasi tersebut Polres Melawi mengamankan satu tersangka berinisial TR (52), dengan barang bukti, diantaranya dua mesin dongfeng, paralon, alat mendulang, kain untuk menyaring pasir dan lain-lain.



(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017