Sintang (Antara Kalbar) - Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terancam menurun yang disebabkan adanya Peraturan Daerah tentang retribusi dan pajak Sintang yang dicabut oleh Pemerintah Pusat. "Pemerintah pusat menganggap Perda tersebut menghambat laju investasi daerah, sehingga regulasi kewenangan tentang izin gangguan akan dicabut," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Yosef Sudianto ketika ditemui di Sintang, Sabtu. Tetapi jika aturan itu sudah disahkan kata Sudianto, pihaknya akan mencari solusi terhadap tidak adanya penerbitan izin gangguan sehingga terjadi kevakuman hukum. "Sepanjang belum resmi ada pencabutan aturan izin gangguan, kami tetap melaksanakannya," jelas Sudianto. Menurut Sudianto, sampai saat ini pihaknya, memang belum mengambil langkah terkait kebijakan pemerintah tersebut. Dikatakan dia, kebijakan pemerintah pusat mencabut sejumlah Perda Retribusi dan Pajak membuat Pemda Sintang kehilangan potensi pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Padahal menurut Sudianto, Perda tersebut untuk memuluskan niat Pemda melepas diri dari ketergantungan dana perimbangan, pemasukan dari sektor pajak dan retribusi begitu berarti. Sementara itu, Anggota DPRD Sintang Melkianus menilai pencabutan Perda retribusi akan berimbas ke pendapatan daerah Sintang. Dirinya mengatakan dengan adanya pencabutan retribusi yang berimbas ke PAD. Pihaknya akan meminta solusi pada Pemerintah Sintang terhadap regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi. "Kami berharap Pemerintah Sintang mencari solusi terhadap pengawasan di lapangan, misalnya usaha walet, bengkel dan lainnya," kata Melkianus.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017