Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak,Kalbar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat melakukan "jemput bola" dalam melayani masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan.

"Kegiatan jemput bola dalam hal pembayaran PBB tersebut digelar mulai tanggal 1 - 22 Agustus mendatang," kata�Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pelayanan model jemput bola tersebut digelar setiap hari Selasa dan Kamis.

"Jadi di kelurahan-kelurahan yang mendapat giliran jadwal pelayanan jemput pembayaran PBB akan ditempatkan beberapa petugas yang melayani beserta mobil kas keliling milik Bank Kalbar untuk pembayarannya," ungkapnya.

Ditambahkannya, berbeda dengan tahun 2016, pada pelayanan jemput bola pembayaran PBB tahun 2017 ini pelayanan tidak dibatasi untuk pembayaran pajak tahun berjalan saja, tetapi melayani semua masa pajak, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Adapun jadwal pelayanan jemput bola pembayaran PBB di masing-masing kecamatan se-Kota Pontianak, yakni tanggal 1 Agustus untuk seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Utara, kemudian 3 Agustus seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Timur, tanggal 8 Agustus untuk seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Barat, tanggal 10 Agustus bagi seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan, tanggal 15 Agustus seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota, dan tanggal 22 Agustus di seluruh kelurahan di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemkot Pontianak terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2017, menghapus denda administrasi PBB masa pajak tahun 2008 sampai dengan 2014.

Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan melunasi PBB-nya yang masih menunggak.

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, capaian realisasi PBB Kota Pontianak mencapai 100 persen lebih dari target yang telah ditetapkan. Namun demikian, capaian realisasi pendapatan itu belum berbanding lurus dengan capaian realisasi jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbayar.

Pada tahun 2015 dan 2016, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak baru mampu menjaring sekitar 50 persen hingga 67 persen jumlah SPPT terbayar dari jumlah SPPT yang terbit, katanya.

"Oleh karena itu, saya terus mengajak seluruh masyarakat Pontianak untuk bersama-sama Pemkot Pontianak memberikan sosialisasi dan senantiasa mengajak wajib PBB untuk patuh membayar pajak," kata Edi.



(U.A057/T013)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017