Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Sintang, Agus Akhmaddin mengatakan, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat termasuk zona merah peredaran narkoba.

"Peredaran narkoba di Sintang sudah sangat mengkhawatirkan," kata Agus ketika ditemui di Sintang, Selasa.

Menurut dia, untuk menangkal semakin maraknya peredaran narkoba di Sintang, pihaknya akan menggencarkan razia ke tempat tempat yang rawan peredaran narkoba.

Dikatakan Agus, awal Agustus lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Lintas Melawi.

"Ferdi (18) kami tangkap saat akan menjual dua paket sabu dan 5 pil ekstasi pada seorang warga di Kampung Ladang," katanya.

Dipaparkan Agus, penangkapan Ferdi dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu. Pelaku memang menjadi target BNNK Sintang.

Menurut Agus, bahwa Ferdi yang merupakan warga Jalan Antasari disergap di Jalan Lintas Melawi depan Karaoke Romeo pada 2 Agustus lalu.

"Ferdi selain pemakai juga menjadi pengedar selama satu tahun lebih," jelas Agus.

Diungkapkan Agus, mengatakan saat disergap, Tim BNNK menemukan paket sabu dan pil ekstasi di saku celananya.

Dijelaskan Agus, berdasarkan hasil tes urine, Ferdi diketahui positif terkandung zat adiktif yang berbahaya. Namun Fer tidak mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di saku celananya merupakan miliknya.

"Saat ini Ferdi ditahan di Lapas Kelas II B Sintang," tegas Agus.

Saat ini BNNK Sintang masih terus memburu jaringan Ferdi yang diketahui cukup banyak beraksi di Sintang. Ferdi mendapatkan narkoba dari Pontianak.

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Tantra

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017