Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Sumastro mengakui pembangunan bandara di kota tersebut masih terkendala pengadaan lahan yang hingga kini terus diupayakan agar tuntas.
"Sampai saat ini kita terus memikirkan bagaimana kecepatan dalam membebaskan lahan untuk pembangunan bandar udara. Karena bolanya ini ada di tangan Pemkot Singkawang, jika bola ini ditangkap dan di olah dengan baik, dalam artian tanah yang disediakan sesuai dengan batasan-batasan tertentu untuk memulai pekerjaan fisik tinggal lapor ke Kementerian," katanya di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, kecepatan pihaknya untuk mengadakan tanah sesuai dengan aturan pembangunan fisik maka itulah yang menentukan apakah Pemkot Singkawang bisa menggiring kembali penganggaran dari APBN yang pernah masuk pada tahun 2014 lalu.
"Jadi yang masih ditunggu oleh pusat adalah tanah yang `clear and clean`," tuturnya.
Mengenai perizinan, tambah Sumastro, sampai saat ini tidak ada masalah. Artinya, regulasi yang berkaitan dengan izin lokasi dan lain-lain tidak ada masalah, karena semuanya sudah dibawah konsultasi dan arahan Kementerian.
Diakui Sumastro, Penetapan Lokasi (Penlok) bandara di Kota Singkawang itu sudah dua kali ganti. Tapi bukan ada sesuatu yang fatal terhadap perubahan itu.
Pasalnya, pada Penetapan Lokasi (Penlok) pertama itu pembiayaan dilakukan Pemkot Singkawang. Namun, dengan adanya PP No.40 dimungkinkan dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan.
Sehingga biaya dari APBN kalau masuk untuk membangun Bandara Singkawang tidak dipersalahkan oleh BPK RI.
"Jadi substansi perubahan yang kita tuangkan dalam revisi Penlok itu tidak menyalahi. Karena bergeser di hamparan yang sama untuk menghindari SUTET," jelasnya.
Dengan regulasi yang berkaitan dengan izin lokasi dan lain-lain itu tetap dalam satu platform yang sama.
"Yang masih menjadi persoalan dan yang kita pikirkan siang malam itu cuma tanah," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017