Jakarta (Antara Kalbar) - Tren efisiensi dan konsolidasi di industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai akan memicu pengurangan jumlah tenaga kerja sebagai konsekuensi dari perubahan skema bisnis perusahaan, kata pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan.

"Pengurangan tenaga kerja tidak bisa dihindari, terutama terkait dengan kapasitas perusahaan. Ibaratnya, kapal yang tadinya dua, sekarang tinggal satu. Harus ada sebagian yang diturunkan. Daripada kelebihan kapasitas lalu tenggelam semua," kata Hadi kepada pers di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengisyaratkan terjadinya konsolidasi antaroperator telekomunikasi.

Isu tersebut kemudian berkembang ke arah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari konsolidasi dan efisiensi di kalangan operator telekomunikasi.

"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur itu," katanya.

Hadi mengatakan bahwa saat terjadi konsolidasi berupa merger atau akuisisi, aturan ketenagakerjaan terkait dengan PHK mesti dipahami secara berbeda dengan kondisi normal. Pasalnya, biasanya ada dua situasi yang akan dihadapi.

Pertama, para karyawan tidak mau ikut bekerja di bawah naungan pimpinan baru. Dalam situasi ini, lanjut dia, PHK bisa saja dilakukan dengan pesangon maksimal 9 bulan upah, di luar uang penghargaan kerja dan tunjangan lain.

"Merger ini sama dengan efisiensi sehingga harus ada pesangon yang sesuai. Maksimal 9 bulan dikalikan dua ditambah tunjangan lain," ujar Hadi.

Kedua, jika perusahaan yang menghendaki PHK, aturan menjadi berbeda. Prinsipnya, menurut dia, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun, tetap memberi jalan keluar terbaik bagi pekerja.

Seperti diketahui, di dunia internasional perkembangan teknologi erat kaitannya dengan efisiensi dan PHK. Microsoft, misalnya, perusahaan raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 4 persen karyawan atau sekitar 4.000 orang.

Indonesia juga mengakomodasi hal tersebut. Akan tapi, tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi karyawan yang akan dirumahkan.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga memiliki penilaian yang serupa. Merza menilai efisiensi di industri teknologi informasi dan telekomunikasi tidak bisa dihindari. Pasalnya, efisiensi merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus berulang.

"Efisiensi di bisnis telko merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari," ujar Merza.

Pernyataan Merza tersebut mengomentari tren di industri teknologi informasi global yang cenderung mengurangi jumlah pekerja digantikan teknologi yang makin canggih serta pergeseran preferensi konsumen yang kian dinamis.

Terkait dengan isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada PHK di industri teknologi informasi dan telekomunikasi, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan.

"Kalau itu, (keputusan) masing-masing perusahaan," katanya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017